|
Nomor : 1161/O02.2/PP/2003 16 April 2003 Perihal : Evaluasi Ijin Penyelenggaraan Program Studi Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta Di lingkungan Kopertis Wilayah II Sehubungan dengan surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi No.302/D/T/2003 tanggal 14 Februari 2003 perihal seperti pada pokok surat di atas, dengan hormat kami sampaikan bahwa perpanjangan ijin bagi program studi yang dikeluarkan berdasarkan SK Dirjen Dikti No108/DIKTI/Kep/2001 yang masa berlakunya ditetapkan 2 (dua) tahun adalah sebagai berikut : Tiga bulan sebelum berakhirnya ijin penyelenggaraan tersebut, pimpinan perguruan tinggi wajib mengusulkan perpanjangan ijin ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dengan tembusan Kopertis. Usul perpanjangan ijin penyelenggaraan program studi disertai data isian sesuai format CD Progam Evaluasi. CD Program Evaluasi dan tatacara pengisiannya akan kami sosialisasikan secepatnya. Atas perhatian dan kerjasama yang baik disampaikan terima kasih. Koordinator, Dr. Djamaah Sopah, M.Sc.Ed NIP 130318960 Tembusan Yth : Dirjen Dikti Depdiknas Ketua APTISI Wilayah IIA,B dan C
|