1 April 2002
 
Nomor    : 591/D/T/2002
Lampiran : -
Perihal      : penerimaan mahasiswa baru sebelum
                   kelulusan SMU/SMK/MA.
 
 
Kepada Yth.
- Rektor PT-BHMN
- Rektor Universitas/Institut Negeri
- Ketua Sekolah Tinggi Negeri
-  Direktur Politeknik Negeri
- Koordinator Kopertis Wilayah I s/d XII.
 
Kami sampaikan dengan hormat adanya laporan resmi dari masyarakat 
mengenai penerimaan mahasiswa baru oleh perguruan tinggi pada saat 
ini dan kepadanya telah ditarik biaya pendaftaran bahkan juga biaya 
pendidikan sebagai jaminan. Sehubungan dengan hal tersebut, perlu 
kami tegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak dapat dibenarkan karena :
 
1. Penerimaan mahasiswa baru hanya dapat dilaksanakan setelah calon 
   mahasiswa lulus SMU/ SMK/MA.
2. Seleksi calon mahasiswa dapat dilakukan sebelum kelulusan 
   SMU/SMK/MA akan tetapi pengumuman penerimaannya dilakukan setelah 
   pengumuman kelulusan SMU/SMK/MA
3. Apabila perguruan tinggi akan melakukan penerimaan mahasiswa baru 
   sebelum pengumuman kelulusan SMU/SMK/MA maka sifatnya harus 
   bersyarat yaitu apabila ternyata calon mahasiswa tidak lulus 
   SMU/SMK/MA maka status penerimaan menjadi gugur atau batal. 
   Apabila perguruan tinggi telah memungut biaya dari mahasiswa 
   tersebut maka seluruh biaya harus dikembalikan.
4. Prinsip tersebut di atas dimaksudkan untuk mencegah terjadinya 
   kerugian di pihak calon mahasiswa dan untuk tetap memotivasi calon 
   mahasiswa agar dapat lulus SMU/SMK/MA dengan baik.
 
Demikian agar menjadi maklum dan perhatian seluruh pimpinan perguruan 
tinggi, khusus kepada seluruh Koordinator Kopertis agar melakukan 
sosialisasi dan pemantauan terhadap perguruan tinggi swasta mengenai 
hal ini.
 
Atas perhatian dan kerjasama yang diberikan, kami sampaikan terima 
kasih.
 
 
Direktur Jenderal pendidikan Tinggi
 
ttd
 
Satryo Soemantri Brodjonegoro
NIP. 130 889 802
Tembusan Yth.:
1. Menteri Pendidikan Nasional (sebagai laporan)
2. Inspektur Jenderal Depdiknas
3. Sekretaris dan Direktur di Ditjen Dikti