1 April 2002
Nomor : 591/D/T/2002Lampiran : -
Perihal : penerimaan mahasiswa baru sebelum kelulusan SMU/SMK/MA.Kepada Yth.
- Rektor PT-BHMN
- Rektor Universitas/Institut Negeri
- Ketua Sekolah Tinggi Negeri
- Direktur Politeknik Negeri- Koordinator Kopertis Wilayah I s/d XII.
Kami sampaikan dengan hormat adanya laporan resmi dari masyarakat
mengenai penerimaan mahasiswa baru oleh perguruan tinggi pada saat
ini dan kepadanya telah ditarik biaya pendaftaran bahkan juga biaya
pendidikan sebagai jaminan. Sehubungan dengan hal tersebut, perlu
kami tegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak dapat dibenarkan karena :
1. Penerimaan mahasiswa baru hanya dapat dilaksanakan setelah calon
mahasiswa lulus SMU/ SMK/MA.2. Seleksi calon mahasiswa dapat dilakukan sebelum kelulusan
SMU/SMK/MA akan tetapi pengumuman penerimaannya dilakukan setelah pengumuman kelulusan SMU/SMK/MA3. Apabila perguruan tinggi akan melakukan penerimaan mahasiswa baru
sebelum pengumuman kelulusan SMU/SMK/MA maka sifatnya harus bersyarat yaitu apabila ternyata calon mahasiswa tidak lulus SMU/SMK/MA maka status penerimaan menjadi gugur atau batal. Apabila perguruan tinggi telah memungut biaya dari mahasiswa tersebut maka seluruh biaya harus dikembalikan.4. Prinsip tersebut di atas dimaksudkan untuk mencegah terjadinya
kerugian di pihak calon mahasiswa dan untuk tetap memotivasi calon mahasiswa agar dapat lulus SMU/SMK/MA dengan baik.Demikian agar menjadi maklum dan perhatian seluruh pimpinan perguruan
tinggi, khusus kepada seluruh Koordinator Kopertis agar melakukan
sosialisasi dan pemantauan terhadap perguruan tinggi swasta mengenai
hal ini.
Atas perhatian dan kerjasama yang diberikan, kami sampaikan terima
kasih.
Direktur Jenderal pendidikan Tinggi
ttd
Satryo Soemantri Brodjonegoro
NIP. 130 889 802
Tembusan Yth.:
1. Menteri Pendidikan Nasional (sebagai laporan)
2. Inspektur Jenderal Depdiknas
3. Sekretaris dan Direktur di Ditjen Dikti