Nomor    : 717/D/T/2002
Lampiran : -                                                  15 April 2002
Perihal  : larangan penggunaan gelar akademik yang 
           tidak sesuai ketentuan bagi seluruh pimpinan
           perguruan tinggi, tenaga pengajar dan staf
           administrasi
Kepada Yth.
Rektor Universitas/Institut
Ketua Sekolah Tinggi
Direktur Politeknik/Akademi



Kami sampaikan dengan hormat bahwa akhir-akhir ini terjadi kecenderungan 
penggunaan gelar akademik yang bertentangan dengan ketentuan (gelar akademik
yang tidak memenuhi syarat sesuai kaidah, norma dan kepatutan) oleh 
sejumlah tokoh masyarakat, pejabat pemerintah dan bahkan pimpinan
perguruan tinggi.

Sehubungan dengan keadaan diatas dan untuk mengatasi terjadinya kerusakan
moral pendidikan tinggi di Indonesia, maka kami mohon dengan hormat agar 
seluruh pimpinan perguruan tinggi beserta seluruh tenaga pengajar dan
staf administrasi untuk tidak menggunakan gelar akademik yang 
menyimpang tersebut.

Demikian agar larangan ini dipedomani dan menjadi tanggung jawab moral
seluruh insan pendidikan tinggi.


                                    Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi



                                    Satryo Soemantri Brodjonegoro
                                    NIP. 130 889 802

Tembusan Yth:
1. Menteri Pendidikan Nasional (sebagai laporan)
2. Inspektur Jenderal Depdiknas
3. Sekretaris dan Direktur di Ditjen Dikti (untuk dipantau)
4. Koordinator Kopertis Wilayah I s/d XII (untuk dipantau)