Nomor : 9797/O02.1/TU/2003 15 Maret 2003
Perihal : Mekanisme Pengajuan Calon Peserta
Beasiswa Pendidikan Pascasarjana (BPPS)

Yth. Pimpinan
Perguruan Tinggi Swasta
Di lingkungan
Kopertis Wilayah II


Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional No.329/D4/2003 tanggal 25 Februari 2003, dengan hormat kami informasikan kepada Saudara :

1. Beasiswa Pendidikan Pascasrjana (BPPS) dialokasikan melalui Perguruan Tinggi Penyelenggara Pascasarjana dan sebagian dialokasikan melalui Dirjen Dikti

( Bagian Proyek Peningkatan Tenaga Akademik ).

2. BPPS hanya diperuntukan bagi Dosen PNS-Dpk, dan dosen tetap yayasan yang telah mempunyai NIP/NIK yayasan.

3. BPPS diberikan bagi peserta yang mengikuti Pascasarjana pada program studi jalur akademik yang telah mendapat ijin dari Dirjen Dikti dan telah diakreditasi.

4. Pengusulan calon penerima BPPS hendaknya mengacu kepada perbidangan ilmu sesuai dengan surat No. 2341/D4.4/2002 tanggal 13 September 2002.

5. Untuk mendapat Beasiswa BPPS Dirjen Dikti harus mendapat persetujuan dan diajukan oleh pimpinan PTS asal ke Direktur Program Pascasarjana yang dituju. Untuk peserta yang berasal dari Kopertis/PTS persetujuan dan usulan tersebut diketahui oleh Kopertis.

6. Dalam mengajukan calon peserta penerima BPPSS hendaknya pimpinan PTS mempertimbangkan keterkaitan antara bidang ilmu program pasca yang akan ditempuh dengan bidang ilmu S1 atau S2 yang telah ditempuh sebelumnya.

7. Calon penerima beasiswa BPPS bagi S2/S3 harus didasarkan pada rencana pengembangan bidang ilmu masing-masing PTS dengan perjanjian bahwaa setelah lulus dosen yang bersangkutan akan kembali mengabdikan diri di PTS yang mengirim.


Demikian, untuk dapat diperhatikan dan atas perhatian disampaikan terimakasih.


Koordinator,

ttd



Dr. Djamaah Sopah, M.Sc. Ed

NIP 130318960