| |
Nomor : 9797/O02.1/TU/2003
15 Maret 2003
Perihal : Mekanisme Pengajuan Calon Peserta
Beasiswa Pendidikan Pascasarjana (BPPS)
Yth. Pimpinan
Perguruan Tinggi Swasta
Di lingkungan
Kopertis Wilayah II
Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen
Pendidikan Nasional No.329/D4/2003 tanggal 25 Februari 2003, dengan hormat
kami informasikan kepada Saudara :
1. Beasiswa Pendidikan Pascasrjana (BPPS) dialokasikan melalui Perguruan
Tinggi Penyelenggara Pascasarjana dan sebagian dialokasikan melalui Dirjen
Dikti
( Bagian Proyek Peningkatan Tenaga Akademik ).
2. BPPS hanya diperuntukan bagi Dosen PNS-Dpk, dan dosen tetap yayasan
yang telah mempunyai NIP/NIK yayasan.
3. BPPS diberikan bagi peserta yang mengikuti Pascasarjana pada program
studi jalur akademik yang telah mendapat ijin dari Dirjen Dikti dan telah
diakreditasi.
4. Pengusulan calon penerima BPPS hendaknya mengacu kepada perbidangan
ilmu sesuai dengan surat No. 2341/D4.4/2002 tanggal 13 September 2002.
5. Untuk mendapat Beasiswa BPPS Dirjen Dikti harus mendapat persetujuan
dan diajukan oleh pimpinan PTS asal ke Direktur Program Pascasarjana yang
dituju. Untuk peserta yang berasal dari Kopertis/PTS persetujuan dan
usulan tersebut diketahui oleh Kopertis.
6. Dalam mengajukan calon peserta penerima BPPSS hendaknya pimpinan PTS
mempertimbangkan keterkaitan antara bidang ilmu program pasca yang akan
ditempuh dengan bidang ilmu S1 atau S2 yang telah ditempuh sebelumnya.
7. Calon penerima beasiswa BPPS bagi S2/S3 harus didasarkan pada rencana
pengembangan bidang ilmu masing-masing PTS dengan perjanjian bahwaa
setelah lulus dosen yang bersangkutan akan kembali mengabdikan diri di PTS
yang mengirim.
Demikian, untuk dapat diperhatikan dan atas perhatian disampaikan
terimakasih.
Koordinator,
ttd
Dr. Djamaah Sopah, M.Sc. Ed
NIP 130318960
|