|
KOORDINASI PERGURUAN TINGGI SWASTA WILAYAH II Jalan Srijaya nomor 883 Palembang 30513Telepon 410722 – 410423 Fax (0711) 419421 Nomor : 0991/002.1/TU/2004 24 Maret 2004 Perihal : Persyaratan Pengajuan Calon Peserta Penerima BPPS
Yth. Rektor/Ketua/Direktur Perguruan Tinggi Swasta dalam Lingkungan Kopertis Wilayah II di Tempat
Sehubungan surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi kepada Direktur/Koordinator Program Pasca Sarjana PTN nomor : 397/D4/2004 tanggal 5 Maret 2004, dengan hormat kami sampaikan persyaratan pengajuan calon Peserta Penerima Beasiswa Pendidikan Pasca Sarjana (BPPS) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Tahun Anggaran 2004 sebagai berikut : 1. Beasiswa pendidikan Pasca Sarjana (BPPS) Ditjen Pendidikan Tinggi diperuntukkan bagi dosen PNS-Dpk dan dosen tetap yayasan yang telah mempunyai NIK serta telah memiliki angka kredit jabatan akademik dosen minimal Asisten Ahli 100 dan dibuktikan dengan usulan/persetujuan yang legal dari kopertis. 2. Pengusulan calon penerima BPPS hendaknya mengacu kepada pembidangan ilmu. 3. Permohonan untuk memperolah beasiswa BPPS harus mendapat persetujuan dan diajukan oleh Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta (pengirim) kepada Direktur Program Pasca Sarjana yang dituju dan harus diketahui oleh pihak Kopertis. 4. Beasiswa BPPS tidak diberikan kepada dosen yang statusnya adalah tenaga administrasi, walaupun yang bersangkutan diangkat oleh Yayasan PTS dengan status tenaga pengajar/dosen yayasan. 5. Pengajuan untuk memperoleh rekomendasi usul BPPS dari Kopertis harus dilengkapi dengan photo copy ijazah yang dilegalisasi, dan surat pernyataan di atas materai Rp. 6.000,- dari calon penerima beasiswa BPPS yang isinya menyatakan : a. Setelah selesai pendidikan akan mengabdi pada PTS yang mengirim. b. Tidak menerima beasiswa dari instansi lain. c. Bukan tenaga administrasi PNS.
Demikian agar dimaklumi, atas perhatian serta kerjasama yang baik kami uicapkan terima kasih.
Koordinator,
Dr. Djamaah Sopah, M.Sc.,Ed. NIP 130318960
Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (sebagai Laporan ) 2. Sekretaris Ditjen Dikti. 3. Direktur PPTK dan KPT Ditjen Dikti
|