INSTRUKSI
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2001
TENTANG
PENGGUNAAN KOMPUTER DENGAN
APLIKASI KOMPUTER BERBAHASA INDONESIA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa kemampuan dalam penguasaan, pengembangan, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya yang berkenaan dengan teknologi informasi melalui penggunaan komputer oleh masyarakat pada umumnya dan aparatur negara pada khususnya perlu untuk ditingkatkan dalam rangka menghadapi era globalisasi; bahwa kegiatan yang dilakukan melalui penggunaan komputer baik
b. dalam memperoleh informasi yang diperlukan maupun dalam melaksanakan tugas sehari-hari sekarang ini masih dihadapkan oleh adanya kendala aplikasi komputer dengan penggunaan bahasa-bahasa asing tanpa adanya pilihan untuk menggunakan aplikasi komputer yang menggunakan bahasa Indonesia; bahwa aplikasi komputer dengan menggunakan bahasa nasional yaitu
c.
bahasa Indonesia perlu untuk diwujudkan dan
dikembangkan untuk mempermudah pengguna komputer dalam
pelaksanakan kegiatannya, sekaligus sebagai alternatif
pilihan penggunaan
bahasa dalam penggunaan komputer ; bahwa sehubungan dengan hal-hal
tersebut di atas dan dalam rangka meningkatkan kinerja aparatur
negara dalam melaksanakan tugas dan
d.
fungsinya, dipandang perlu menetapkan
Instruksi Presiden tentang Penggunaan
Komputer dengan
Aplikasi Komputer Berbahasa Indonesia;
Mengingat : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
MENGINSTRUKSIKAN :
Kepada : 1. Menteri;
2. Kepala
Lembaga Pemerintah Non Departemen;
3. Pimpinan Kesekretariatan Lembaga
Tertinggi/Tinggi Negara;
4. Panglima Tentara Nasional Indonesia;
5. Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
6. Jaksa Agung Republik Indonesia;
7. Gubernur;
8.
Bupati/Walikota.
Untuk :
PERTAMA : Menteri Negara Riset dan Teknologi
dan Menteri Pendidikan
Nasional,
1.
Melaksanakan pembakuan istilah-istilah komputer ke
dalam
bahasa Indonesia;
2. Mengambil langkah-langkah
yang diperlukan untuk
penyusunan aplikasi komputer berbahasa
Indonesia dan
penyusunan dokumen pemakaiannya dengan mengikut-
sertakan instansi dan pihak lain yang
terkait.
KEDUA : Menggunakan aplikasi
komputer berbahasa Indonesia dalam
melaksanakan tugas dan
fungsinya yang dilakukan melalui penggunaan komputer,
yang pelaksanaannya
dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan
dan kemampuan masing-masing.
KETIGA : Mentri Negara Riset
dan Teknologi, melaporkan hasil
pelaksanakaan Instruksi Presiden ini kepada Presiden.
KEEMPAT : Instruksi Presiden
ini mulsi berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 21 Pebruari 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDURRAHMAN WAHID
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala
Biro Peraturan
Perundang-undangan
II
ttd
Edy Sudibyo