LAMPIRAN I  
KEPUTUSAN MENTERI NEGARA KOORDINATOR   BIDANG PENGAWASAN PEMBANGUNAN DAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
NOMOR     : 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999
TANGGAL  : 24 AGUSTUS 1999

RINGKASAN TUGAS POKOK, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB JABATAN DOSEN PERGURUAN TINGGI

NO

JABATAN

PENDIDIKAN

S1/DIPLOMA

S2

S3

B a

B b

B c

B a

B b

B c

B a

B b

B c

1

Asisten Ahli

S1/ D IV

M

M

M

 

 

 

 

 

 

S2/ Sp I

M

M

M

B

M

M

 

 

 

S3/ Sp II

M

M

M

M

M

M

B

M

M

2

Lektor

S1/ D IV

M

M

M

 

 

 

 

 

 

S2/ Sp I

M

M

M

D

M

M

B

M

M

S3/ Sp II

M

M

M

M

M

M

B

M

M

3

Lektor Kepala

S1/ D IV

M

M

M

 

 

 

 

 

 

S2/ Sp I

M

M

M

M

M

M

B

M

M

S3/ Sp II

M

M

M

M

M

M

M

M

M

4

Guru Besar

S1/ D IV
S2/ Sp I, S3/ Sp II

M

M

M

M

M

M

M

M

M

 

WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
DALAM KEGIATAN BIMBINGAN PEMBUATAN SKRIPSI,THESIS DAN DISERTASI

NO

JABATAN

PENDIDIKAN

SKRIPSI

THESIS

DISERTASI

1

Asisten Ahli

S1/ D IV

B

( - )

( - )

S2/ Sp I

M

B

( - )

S3/ Sp II

M

M

B

2

Lektor

S1/ D IV

M

( - )

( - )

S2/ Sp I

M

M

( - )

S3/ Sp II

M

M

B

3

Lektor Kepala

S1/ D IV

M

( - )

( - )

S2/ Sp I

M

M

B

S3/ Sp II

M

M

M

4

Guru Besar

S1/ D IV
S2/ Sp I, S3/ Sp II

 

M

M

M

KETERANGAN :
S1/ D IV    : Pendidikan Sarjana/Diploma
S2/ Sp I   : Pendidikan Magister/Spesialis I
S3/Sp II     : Pendidikan Doktor/Spesialis II
B                : Membantu dosen yang lebih senior
D                : Ditugaskan atas tanggung jawab Dosen
                     yang lebih senior yang mempunyai wewenang
            
dan tanggung jawab penuh dalam bidang tugasnya
M               : Melaksanakan tugas secara mandiri
Ba            : Melaksanakan Pendidikan dan pengajaran
Bb            : Melaksanakan Penelitian
Bc            : Melaksanakan Pengabdian pada masyarakat

                                                                                              MENTERI NEGARA KOORDINATOR
                                                                                                                         BIDANG PENGAWASAN PEMBANGUNAN
                                                                                                                      DAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA

                                          

                                                                                                                                                    HARTARTO

 

 

 

 

 

 

 

LAMPIRAN I  
KEPUTUSAN MENTERI NEGARA KOORDINATOR   BIDANG PENGAWASAN PEMBANGUNAN DAN     PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
                    NOMOR     :
                    TANGGAL  :

RINCIAN KEGIATAN DOSEN DAN ANGKA KREDITNYA

NO

UNSUR

SUB UNSUR

BUTIR KEGIATAN

ANGKA KREDIT

1
A

UNSUR UTAMA
PENDIDIKAN

1. Mengikuti pendidikan sekolah dan memperoleh
    gelar/sebutan/ijazah/akta:

a. Doktor (S3)/Spesialis II

b. Magister (S2/Spesialis I

c. Sarjana (S1)/Diploma IV

150

100

75

2. Mengikuti pendidikan sekolah dan memperoleh
    gelar/sebutan/ijazah/akta tambahan yang
    setingkat atau lebih tinggi di luar bidang
    ilmunya

a. Doktor (S3)/Spesialis II

b. Magister (S2/Spesialis

c. Sarjana (S1)/Diploma IV

15

10

5

3. Mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional  Dosen dan memperoleh Surat Tanda Tamat  Pendidikan dan Pelatihan (STTPP)

a. lamanya lebih dari 960 jam
b. lamanya antara 641 - 960 jam
c. lamanya antara 481 - 640 jam
d. lamanya antara 161 - 480 jam
e. lamanya antara 81 - 160 jam
f. lamanya antara 30 - 80 jam

15
9
6
3
2
1

B

TRIDHARMA
PERGURUAN TINGGI

a. Melaksanakan
    pendidikan dan
    pengajaran

1. Melaksanakan perkuliahan/tutorial dan
    membimbing, menguji serta menyelenggarakan
    pendidikan di laboratorium, praktik
    keguruan , bengkel/studio/kebun percobaan
   /teknologi pengajaran dan praktik
   lapangan

 

Pada Fakultas/Sekolah Tinggi/Akademi
/Politeknik sendiri, pada fakultas lain dalam
lingkungan Universitas/Institut sendiri,
maupun di luar Perguruan Tinggi sendiri
secara melembaga, tiap sks ( maksimum
12 sks) per semester
a. Asisten Ahli keatas untuk:
    1). 10 sks pertama

    2). 2 sks berikutnya

b. Lektor ke atas untuk
   1).10 sks pertama

   2). 2 sks berikutnya

 





0.5

0.25

1

0.5

2. Membimbing seminar mahasiswa

Tiap semester

1

3. Membimbing Kuliah Kerja Nyata,
   Praktik Kerja Nyata, Praktik kerja lapangan

Tiap Semester

1

4. Membimbing dan ikut membimbing dalam
    menghasilkan disertasi, thesis, skripsi dan
    laporan akhir studi

a. Pembimbing utama, tiap
    1) Disertasi   

8

    2) Thesis

3

    3) Skripsi

1

    4) Laporan Akhir Studi

1

b. Pembimbingendamping/
    Pembantu
    1) Tiap Disertasi

6

    2) Tiap Thesis

2

    3) Tiap Skripsi

0,5

    4) Tiap Laporan Akhir Studi

0,5

5. Bertugas sebagai penguji pada ujian akhir

a. Ketua penguji, tiap mahasiswa

1

b. Anggota penguji,
    tiap mahasiswa

0,5

6. Membina, kegiatan mahasiswa di bidang
    Akademika dan kemahasiswaan

Tiap semester

2

7. Mengembangkan program kuliah

Tiap mata kuliah

2

 

 

 

8. Mengembangkan bahan pengajaran


a. Buku Ajar, tiap buku
b. Diktat, modul, petunjuk
    praktikum, model, alat bantu,
    audio visual, naskah tutorial,
    tiap diktat dll

20

5

9. Menyampaikan Orasi Ilmiah

Pada tingkat perguruan tinggi
tiap tahun per perguruan tinggi

5

10.  Menduduki jabatan pimpinan perguruan tinggi

a. Rektor, tiap semester

6

b. Pembantu Rektor/Dekan/     Direktur Program Pasca Sarjana     Tiap semester

5

c. Ketua Sekolah Tinggi/ Pembantu Dekan/Asisten Direktur Program      Pasca Sarjana/Direktur Politeknik     Tiap semester

4

d. Pembantu Ketua Sekolah Tinggi/ Pembantu   Direktur Politeknik Tiap semester

4

e. Direktur Akademi, tiap semester

4

f. Pembantu Direktur Akademi/Ketua     jurusan/Bagian pada Univ/Ins/     Sekolah Tinggi tiap semester

3

g. Ketua Jurusan pada Politeknik/ Akademi  /Sekretaris Jurusan/Bagian pada  Univ/Inst/Sekolah Tinggi Tiap semester

3

h. Sekretaris Jurusan pada Politeknik/    Akademi dan Kepala Laboratorium Univ/     Ins/Sekolah Tinggi /Politeknik/ Akademi  Tiap semester

3

11. Membimbing Dosen yang lebih rendah
      jabatan fungsionalnya

a. Pembimbing pencangkokan tiap semester

2

b. Reguler, tiap semester

1

12. Melaksanakan kegiatan detasering
      dan pencangkokan Dosen

a.Detasering, tiap semester 
b. Pencangkokan, tiap semester

5
4

b. Melaksanakan
   Penelitian

1. Menghasilkan karya Ilmiah

a. Hasil penelitian atau hasil pemikiran yang
    dipublikasikan
    1). dalam bentuk
         a). Monograf, tiap monograf

20

         b). Buku Referensi, tiap buku

40

     2). dalam majalah ilmiah
          a). Internasional tiap majalah

40

          b). Nasional terakreditasi
               Tiap Majalah

25

          c). Nasional tidak terakreditasi
               Tiap majalah

10

      3). melalui seminar
           a. disajikan
               1). Internasional,tiap makalah

15

               2). Nasional, tiap makalah

10